18 December 2013

Prosedur Mendaftarkan Merek


 photo panduan_bisnis_1_zpsfe1c0782.jpg

Nikmati Ciptaannya, Hargai Penciptanya dan Lindungi Hak Kekayaan Intelektual-Nya. (Prof.Dr.Ahmad M. Ramli, S.H, M.H, FCBArb)

Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
  • Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya

Fungsi Pendaftaran Merek adalah:
  • Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya

Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk mendaftarkan Hak Merek. Pendaftaran Hak Merek bisa dilakukan langsung di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atau di perwakilan wilayah masing-masing daerah.

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
 photo pendaftaran_merek_zps0130c3f8.jpg

1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

2. Pemohon wajib melampirkan:

a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;

b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;

c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;

e. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;

f. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan

g. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Hak Merek bisa dilihat di situs resmi Dirjen HAKI. Silahkan klik link ini www.dgip.go.id




ARTIKEL TERKAIT:

0 komentar:

Post a Comment

Tulis komentar sobat

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2013 Wirausaha Impian | Design by BLog BamZ